Advertisement
Tanjung Pinang
Beranda » Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Program “Jaksa Menyapa “ Ajak Masyarakat Cegah dan Berantas TPPO

Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Program “Jaksa Menyapa “ Ajak Masyarakat Cegah dan Berantas TPPO

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyapa masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025). Program kali ini mengangkat topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, dengan menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri sebagai narasumber utama.

Alinaex didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu oleh penyiar Radio O’nine, Andra.

Dalam dialog interaktif tersebut, Alinaex menegaskan bahwa TPPO atau human trafficking merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melanggar harkat, martabat kemanusiaan, serta hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa kejahatan ini kian berkembang secara sistematis seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi.

Landasan hukum utama penanganan TPPO di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang selaras dengan Konvensi Palermo tahun 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) serta protokol tambahannya mengenai perdagangan manusia.

Beragam Modus dan Faktor TPPO

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri SINTING BLOKIR UPAYA KONFIRMASI, Kepala Disdik Kepri “TUTUP MULUT”!!!

Dalam paparannya, narasumber menyebutkan berbagai modus TPPO, antara lain:

• Perekrutan sebagai ART, duta seni/budaya, program magang palsu

• Perkawinan pesanan, pengangkatan anak, penjeratan utang, penculikan

• Program umrah fiktif hingga pengiriman TKI ilegal

Adapun faktor pendorong terjadinya TPPO meliputi:

Gara gara Pemda dan DPRD Gak Berdaya Hadapi Perusahaan Tambang, Mahasiswa Minta “ PRABOWO TURUN TANGAN “ !!!

• Budaya patriarkhi, kemiskinan, pendidikan rendah

• Nikah usia dini, eksploitasi perempuan, gaya hidup konsumtif

• Minimnya lapangan kerja di wilayah terpencil

TPPO terjadi melalui tahapan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, hingga penerimaan korban. Pelaku menggunakan berbagai cara seperti kekerasan, ancaman, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Tujuannya adalah eksploitasi, seperti pelacuran, kerja paksa, perbudakan, pemerasan, hingga pengambilan organ tubuh secara ilegal.

Pelaku Berasal dari Beragam Latar Belakang

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Aris Munandar Angkat Suara Terkait Bentrokan di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Narasumber juga menekankan bahwa pelaku TPPO dapat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang terdekat korban, keluarga, agen/calo, hingga oknum aparat pemerintah, pengusaha, dan pengelola tempat hiburan.

Mengacu pada Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, Jaksa Penuntut Umum dapat menghitung kerugian materiil korban perdagangan orang, termasuk kehilangan penghasilan, biaya medis, penderitaan psikologis, serta kerugian lain yang dialami akibat kejahatan tersebut.

Antusiasme Publik Tinggi

Program ini berjalan dengan aman dan lancar serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat se-wilayah Kepulauan Riau. Banyak pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan media sosial, yang dijawab secara lugas oleh narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ajak Kolaborasi Berantas TPPO

Kejati Kepri berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memerangi TPPO. Pemberantasan perdagangan orang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga organisasi internasional.

Dengan penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang humanis, serta sinergi nasional dan internasional, Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement