Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Kampanye Anti Korupsi melalui kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan integritas masyarakat terhadap bahaya korupsi, sekaligus menumbuhkan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Tim Penkum Kejati Kepri yang hadir terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd.T., S.Kom., M.Kom.
Dalam paparannya, Kasi Penkum Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Yusnar juga memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, sepanjang tahun 2024 terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta 1.836 terpidana yang telah dieksekusi.
Lebih lanjut, Yusnar menyoroti fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Ia menekankan perlunya pendekatan preventif, represif, dan restoratif dalam pemberantasan korupsi.
- Preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi.
- Represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku.
- Restoratif diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu dengan memberikan informasi, saran, dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekcam, para Kasi, Lurah, LPM, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 70 orang.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pembagian kaos dan stiker bertagar #AntiKorupsi di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, oleh Tim Penkum Kejati Kepri kepada masyarakat, termasuk pengendara motor, pedagang, ASN, tukang parkir, dan warga sekitar.
Antusiasme masyarakat tampak tinggi menyambut kegiatan ini. Melalui penyebaran atribut dan pesan kampanye, diharapkan semangat antikorupsi semakin meluas di seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan harapan agar kampanye ini mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi.
“Ayo bersatu melawan korupsi untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.
(jim)



Komentar