Republikbersuara.com,Tanjungpinang – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dan anggaran bahan bakar minyak (BBM) mencuat di lingkungan UPTD BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Seorang oknum pejabat disebut-sebut mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat putih untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan dinas jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi asli BP 1458 A diduga diubah menggunakan pelat putih BP 1029 FC. Pelat tersebut disebut merupakan nomor kendaraan lain yang memiliki jenis dan warna serupa milik sebuah perusahaan shipyard di kawasan Sekupang, Batam.
Seorang pegawai Dinas Pendidikan Kepri yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kendaraan tersebut merupakan aset kantor yang diduga sudah digunakan dengan pelat berbeda sejak 2025.
“Iya itu Ertiga kantor,” ujar sumber tersebut, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, penggunaan pelat putih tersebut diduga untuk mempermudah penggunaan kendaraan di luar kepentingan dinas, termasuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan lain.
“Ertiga kantor itu ngisi Pertalite pakai barcode 1029 FC dengan masa pajak sampai 11-28. Setahu kami kendaraan kantor itu belum terdaftar barcode,” ungkapnya.
Selain kendaraan tersebut, mobil dinas lain dengan nomor polisi BP 1104 A juga disebut kerap dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momen Idul Fitri lalu.
“Itu sudah jadi rahasia umum. Ada yang lihat mobil itu dipakai untuk lebaran dan dibuat story WhatsApp,” tambahnya.
Pegawai tersebut juga mengeluhkan kendaraan operasional kantor sulit digunakan staf untuk kebutuhan dinas karena lebih sering dipakai pimpinan. Akibatnya, sejumlah pegawai disebut harus menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan tugas kantor.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun anggaran 2025 tersedia anggaran BBM mencapai Rp41,6 juta untuk sekitar 4 ribu liter Pertalite. Sementara pada tahun 2026 kembali dianggarkan dana puluhan juta rupiah untuk pengadaan lebih dari 3 ribu liter BBM.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga menyeret pengelolaan kupon BBM kendaraan operasional kantor. Seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik penukaran kupon BBM dengan uang tunai disebut sudah sering terjadi.
“Kalau kupon Rp100 ribu, yang diterima Rp90 ribu karena dipotong Rp10 ribu,” ujarnya.
Sumber tersebut mengaku khawatir identitasnya diketahui karena takut mendapat sanksi dari pihak manajemen SPBU.
Aktivis anti korupsi di Kepri, Joe, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan aset dan anggaran negara tersebut.
“Kasus ini harus dibuka ke publik. Kalau benar terjadi, ini dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang dilakukan secara terorganisir,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, pengelolaan BBM operasional yang tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan pengelolaan kupon BBM secara pribadi.
Kasus ini juga diminta menjadi perhatian Inspektorat Kepri, BKD Kepri, BKAD Kepri, KORPRI, hingga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung belum memberikan keterangan. Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
(Tim Redaksi)



Komentar