Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Aroma tak sedap tengah merebak di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri). Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perilaku tidak pantas oleh pejabat struktural mulai menyeruak ke permukaan. Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, dan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, yang sama-sama memilih bungkam alias “tutup mulut” terkait isu pelatihan mewah di Hotel Golden View, Bengkong, Batam sebuah hotel berbintang yang dikenal elit dan kerap digunakan untuk kegiatan kalangan pejabat tinggi.
Pelatihan tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) di bawah pimpinan Suprianti, dan dikabarkan menghabiskan biaya fantastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, nilai anggaran kegiatan dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan daerah yang sedang menurun. Bahkan, muncul kecurigaan bahwa pelatihan itu hanya dijadikan “kedok” untuk mengalirkan dana kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Disdik Kepri.
Kegiatan mewah itu sontak memicu reaksi keras dari Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura, yang langsung memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Disdik Kepri harus diusut hingga tuntas, terutama jika terbukti ada pelanggaran etik maupun penyalahgunaan anggaran daerah.
Namun, alih-alih menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur, sumber internal mengungkap bahwa Kepala Inspektorat justru bersikap tidak kooperatif. Saat tim Republikbersuara.com berupaya melakukan konfirmasi, nomor WhatsApp awak media justru diblokir oleh Kepala Inspektorat. Tindakan tersebut menimbulkan kecurigaan baru di kalangan publik, seolah ada upaya menutup rapat informasi terkait hasil audit dan pemeriksaan yang seharusnya transparan.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, juga memilih diam seribu bahasa meski sudah berulang kali dimintai tanggapan. Padahal, sebagai pimpinan utama, ia memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai tuduhan yang beredar, termasuk dugaan “fee proyek” yang menyeret nama bawahannya.
Berdasarkan data yang diperoleh Republikbersuara.com, muncul kabar bahwa Suprianti, Kepala BTIKP, diduga meminta fee proyek sebesar Rp3 juta kepada pihak penyedia dari total anggaran pengadaan sekitar Rp20 juta. Walau Suprianti membantah keras tudingan itu, sejumlah penyedia jasa mulai berani angkat bicara dan mengaku pernah mengalami permintaan serupa dalam proyek-proyek di bawah BTIKP.
Dugaan praktik “setoran proyek” ini kini menjadi perhatian serius jajaran pemerintahan provinsi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, turut menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia menekankan bahwa sikap tegas tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut seluruh aparatur negara menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan publik.
Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi di Batam menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut turun tangan memeriksa anggaran kegiatan BTIKP. Mereka menilai, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan semacam ini hanya akan memperburuk citra Pemerintah Provinsi Kepri di mata masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan hangat publik, menambah daftar panjang persoalan integritas di lingkungan birokrasi Kepri. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Wakil Gubernur Nyanyang Harris Pratamura, Sekda Luki Zaiman Prawira, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tidak pandang bulu termasuk terhadap pejabat tinggi yang selama ini bersembunyi di balik jabatan dan kekuasaan.
(Teddy Novianto)



Komentar