Republikbersuara.com, Batam – Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, usai viral mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa helm dan tanpa dapat menunjukkan SIM yang sesuai.
Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026) itu dipimpin M. Maulana Bungaran. Dalam amar putusan yang dibacakan, Iman dinilai melanggar Anggaran Dasar Partai Gerindra karena dianggap tidak menjaga nama baik dan kehormatan partai.
“Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader,” tegas M. Maulana Bungaran saat membacakan putusan sidang.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun media sosial pribadi Iman viral di berbagai platform. Dalam video tersebut, Iman terlihat mengendarai motor gede Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC berwarna hitam yang ditaksir bernilai sekitar Rp700 juta.
Motor besar itu dikendarai melintasi sejumlah jalan protokol di Kota Batam, mulai dari kawasan Sekupang hingga Batam Center yang diketahui merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Sorotan publik semakin tajam karena dalam rekaman tersebut Iman tampak tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor berkapasitas besar tersebut.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, Iman diketahui melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan bermesin besar, yakni SIM C2.
(Tim Redaksi)


Komentar