Republikbersuara.com, Banda Aceh – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) bekerja sebagai ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan ZA alias SA (47) ASN di Dinas Pariwisata Banda Aceh
Penangkapan MZ dilakukan di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, membenarkan bahwa MZ adalah pegawai aktif di instansinya. Ia mengaku menerima surat pemberitahuan penangkapan dari pihak kepolisian.
“Informasi ini berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian,” ujar Azhari, dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait sejauh mana keterlibatan MZ dalam aktivitas terorisme, pihak Kemenag mengaku belum mendapat informasi detail dari aparat penegak hukum. Menurut kolega dan rekan kerja, MZ selama ini dikenal berperilaku normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
(redaksi)


Komentar