Republikbersuara.com, Batam – Kebakaran melanda lahan kosong seluas sekitar 35 hektare di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026).
Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim gabungan dari Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam dan sejumlah unsur terkait berjibaku di lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pemadaman dilakukan secara terpadu setelah petugas menerima laporan adanya kebakaran.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nona.
Kekuatan yang dikerahkan cukup besar. Sedikitnya satu unit PBK BP Batam dengan lima personel, satu unit PBK Pemko Batam dengan lima personel, satu unit kendaraan Manggala Agni dengan enam personel, dua unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, satu unit AWC Brimob dengan delapan personel, satu unit AWC Polresta dengan 12 personel, satu unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung serta lima personel Ditpam diterjunkan untuk menjinakkan api.
Medan perbukitan menjadi salah satu tantangan utama. Sejumlah titik api sulit dijangkau sehingga proses pemadaman membutuhkan pengerahan personel dan peralatan secara berkelanjutan.
“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 35 hektare.
Penyebab Kebakaran Masih Misterius
Di tengah luasnya lahan yang terbakar, polisi belum mau berspekulasi mengenai penyebab kebakaran. Polda Kepri memastikan penyebab kejadian masih dalam proses penyelidikan.
Nona menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian maupun perbuatan melawan hukum lainnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan atau mengelola lahan dengan cara membakar. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Nona.
Polisi mengingatkan, kebakaran yang disebabkan kesengajaan maupun kelalaian dapat membawa konsekuensi pidana. Ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir serta ketentuan terkait kelalaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pembakaran lahan juga dapat dijerat ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk pembakaran hutan secara sengaja, ketentuan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli serta pemantauan di wilayah rawan karhutla.
Deteksi dini dan respons cepat juga akan ditingkatkan untuk mencegah kebakaran meluas.
Nona menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Kebakaran dapat mengancam keselamatan warga, mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Masyarakat yang menemukan titik api, kebakaran atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis.
“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Nona.
(Tim Redaksi)























Komentar