Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online. ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara itu, DC, RL, VW, dan AL bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan pemeriksaan, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga tidak menetap di satu negara tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Sasaran promosi ditujukan kepada masyarakat Brasil untuk menarik pemain baru. Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur muatan perjudian.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
(Tim Redaksi)






Komentar