Republikbersuara.com, Batam – Di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, perseteruan yang melibatkan Playgroup Djuwita kembali memanas dengan Rapor Merah Polresta Barelang. Tiga oknum guru di sekolah tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terkait dugaan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Kepri.
Menurut Anrizal, pihaknya menduga terdapat tiga oknum guru di Playgroup Djuwita yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
“Terkait terlapor di sini kami menduga ada tiga orang, tetapi nanti menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami perkara ini,” tegas Anrizal.
Ia menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga, korban diduga mengalami tindakan pemukulan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.
“Kami menduga oknum guru melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban mengalami trauma berat, ketakutan, tidur tidak nyenyak, dan sering terbangun saat tidur. Hal itu juga disampaikan oleh psikolog, dokter anak, dan psikiater yang menangani korban,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari penyidik Polda Kepri guna mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak kekerasan tersebut.
(jim)






Komentar