Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Sekolah Djuwita Batam kembali menjadi sorotan publik. Di tengah bergulirnya laporan dugaan intimidasi yang melibatkan orang tua murid, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum tetap fokus pada substansi utama perkara, yakni dugaan kekerasan terhadap anak.
Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan adil dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, laporan lain yang muncul tidak boleh mengaburkan persoalan pokok yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Aparat penegak hukum harus transparan dan adil dalam penanganan kasus bullying di Sekolah Djuwita. Fokus utama jangan sampai diabaikan hanya karena adanya laporan dari pihak sekolah terkait dugaan intimidasi yang dilakukan orang tua murid,” tegas Dedek.
Kiasan Menyoroti Akar Permasalahan
Dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026), Dedek menggunakan sebuah kiasan untuk menggambarkan pentingnya melihat akar persoalan secara menyeluruh.
“Tidak bakal ada api kalau tidak ada yang membakar. Begitulah kira-kira kata kiasannya,” ujarnya.
Menurut Dedek, munculnya berbagai laporan lanjutan harus dilihat dalam konteks peristiwa yang lebih besar, yakni dugaan perundungan yang dialami anak. Ia mengingatkan agar aparat tidak terjebak pada konflik turunan sehingga mengesampingkan kepentingan terbaik bagi korban.
Desakan Transparan, Tegas, dan Tidak Tebang Pilih
Dedek juga menyampaikan tiga poin penting yang menurutnya harus menjadi pedoman dalam penanganan perkara tersebut:
- Transparan
Aparat diminta membuka proses penanganan perkara secara profesional dan akuntabel agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus, termasuk status hukum dan proses pemeriksaan yang berjalan. - Tegas
Dugaan pelaku perundungan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, pemulihan terhadap korban juga harus menjadi prioritas. - Tidak Tebang Pilih
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa diskriminasi terhadap pihak mana pun. Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa pihak yang memperjuangkan hak anak justru menjadi sasaran proses hukum, sementara substansi dugaan perundungan tidak mendapat perhatian yang sama.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Dedek menilai kasus dugaan perundungan yang melibatkan anak usia dini tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.
Ia juga berpendapat bahwa apabila terdapat reaksi emosional dari orang tua yang merasa anaknya menjadi korban, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian yang berkeadilan perlu dipertimbangkan. Namun demikian, dugaan perundungan terhadap anak tetap harus ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat dapat mengungkap fakta secara objektif dan memastikan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama.
(jim)






Komentar