Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Djuwita Playgroup, Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak tepat dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan polemik hukum.
Kasus ini turut menyeret perhatian terhadap Kasat Reskrim Debby Andrestian beserta penyidik Reserse yang menangani perkara tersebut kembali mendapatkan “RAPOR MERAH”
Kuasa hukum pelapor, Anrizal, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap korban berinisial RU, anak berusia 2,5 tahun, ditemukan indikasi adanya gangguan atau reaksi psikologis yang muncul setelah korban berada di lingkungan daycare atau sekolah.
Menurut Anrizal, pemeriksaan psikologis dilakukan pada 13 dan 14 Mei 2026 di Poli Psikologi Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam. Dari hasil wawancara, observasi perilaku, serta pemeriksaan psikologis yang dilakukan, ditemukan adanya perubahan perilaku yang cukup signifikan pada korban.
“Perubahan tersebut meliputi meningkatnya rasa takut, penolakan untuk pergi ke sekolah, ketergantungan yang lebih tinggi kepada ibu, kesulitan tidur, meningkatnya tantrum dan ledakan emosi, perilaku menarik diri, hingga munculnya respons ketakutan terhadap stimulus yang berkaitan dengan sekolah maupun figur tertentu,” ujar Anrizal kepada Republikbersuara.com, Rabu (24/6/2026).
Selain hasil pemeriksaan psikologis, pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang memperlihatkan korban menyebut kalimat “teacher pukul” saat dimintai keterangan oleh orang dewasa.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, dugaan awal yang dilaporkan kepada kepolisian adalah tindak kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru di lingkungan sekolah.
Anrizal juga menyampaikan bahwa ibu korban, Sri Suriyati (41), mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang menimpa anaknya. Ia menyebut pihak keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh tim medis.
Lebih lanjut, Anrizal mempertanyakan langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut dan meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif serta berdasarkan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Barelang belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
(Jim)










Komentar