Republikbersuara.com, Batam – Seorang ibu berinisial SS yang sebelumnya melaporkan dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anaknya di lingkungan Playgroup Djuwita, Batam, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas laporan dari pihak sekolah.
Penetapan tersangka tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum SS, Anrizal. Menurutnya, proses hukum yang berjalan dinilai mengabaikan kondisi korban yang masih berusia balita dan mengalami trauma psikologis pascakejadian.
“Tidak ada niat jahat klien kami datang ke sekolah. Kehadirannya murni untuk melindungi anaknya maupun anak-anak lain agar tidak mengalami hal serupa. Kami sangat menyayangkan cepatnya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Anrizal, Rabu (24/6/2026) kepada awak media
Menurut Anrizal, hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan Rumah Sakit BP Batam menunjukkan kondisi kejiwaan korban mengalami gangguan yang signifikan setelah peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani dokter pemeriksa, anak yang berusia sekitar dua hingga tiga tahun itu disebut mengalami distress psikologis berat.
“Korban mengalami trauma mendalam. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan anak sering terbangun di malam hari sambil menangis histeris, mengalami mimpi buruk berulang, serta menunjukkan ketakutan yang berlebihan,” kata Anrizal.
Selain itu, korban juga disebut mengalami gejala separation anxiety atau kecemasan berpisah yang membuatnya sangat bergantung kepada orang tua dan merasa tidak aman ketika berada di lingkungan luar.
Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan perilaku pada korban yang dinilai cukup drastis. Anak disebut menjadi lebih mudah marah, agresif, dan sering mengalami tantrum yang tidak biasa.
“Anak-anak mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan undang-undang. Ini adalah perjuangan seorang ibu untuk membela hak anaknya yang diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan. Namun yang terjadi justru sang ibu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi korban, kuasa hukum SS juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait rekaman video yang dijadikan bagian dari alat bukti.
Menurut Anrizal, video yang diserahkan kepada penyidik diduga tidak ditampilkan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak lengkap terhadap peristiwa yang terjadi.
“Kami meminta agar seluruh rekaman diputar dari awal hingga akhir agar fakta yang sebenarnya dapat terlihat secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya datang ke sekolah dengan membawa kelompok untuk melakukan intimidasi.
“Klien kami datang secara spontan setelah rapat bersama karyawan. Tidak ada perencanaan maupun upaya intimidasi. Orang-orang yang ikut hanyalah karyawan yang kebetulan berada bersama klien saat itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim hukum SS mengaku menemukan sejumlah hal yang akan didalami terkait legalitas lembaga pendidikan tersebut. Mereka menyebut telah melakukan penelusuran terhadap data pendidikan dan akan menjadikan temuan tersebut sebagai bagian dari langkah hukum berikutnya.
Saat ini, kuasa hukum tengah mengajukan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berencana mengajukan gelar perkara khusus di Polresta Barelang.
Selain itu, pihaknya menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta pimpinan MPR RI, guna meminta perhatian terhadap perkara yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Barelang maupun pihak Playgroup Djuwita terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum SS tersebut.
Dalam naskah ini, tuduhan dan keberatan dari pihak kuasa hukum telah ditulis sebagai klaim atau pernyataan sepihak, serta ditambahkan prinsip keberimbangan dengan mencantumkan bahwa belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun sekolah. Tokoh yang disebut dalam pemberitaan antara lain Anrizal, Listyo Sigit Prabowo, dan Prabowo Subianto.
(jim)






Komentar