Republikbersuara.com, Batam – Dalam rangka Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kepulauan Riau melaksanakan Upacara Pensucian Pataka Polda Kepri “Seligi Marwah Negeri” yang dirangkaikan dengan Zoom Meeting Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri, Kamis (25/6/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri dan dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta personel yang terlibat dalam prosesi pensucian Pataka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kehormatan institusi Polri sekaligus penguatan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Prosesi pensucian Pataka “Seligi Marwah Negeri” menjadi momentum refleksi bagi seluruh personel Polda Kepri untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Tradisi tersebut merupakan bagian dari warisan nilai-nilai Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara rutin dilaksanakan menjelang peringatan Hari Bhayangkara.
Kegiatan Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting juga menjadi sarana memperkuat komitmen seluruh insan Bhayangkara dalam mengimplementasikan Tribrata sebagai pedoman hidup dan pedoman kerja dalam menjalankan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polri senantiasa menjunjung tinggi etika, disiplin, loyalitas, dan dedikasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upacara Pensucian Pataka Polda Kepri “Seligi Marwah Negeri” juga menjadi simbol penguatan semangat Hari Bhayangkara ke-80. Momentum ini diharapkan mampu mengingatkan seluruh anggota Polri untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan semakin dicintai masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.
(Tim Redaksi)






Komentar