Republikbersuara.com, Batam – Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI dalam kegiatan Diskusi/Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (5/8/2026).
Forum ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun masukan dari aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait implementasi regulasi keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Ri’dhollah Purwa Jati, Ernawati, Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Putri Ade Norvita, dan Januar Santiaji.
Diskusi berlangsung secara terbuka dengan membahas implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, efektivitas koordinasi antarinstansi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di lapangan.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI ke Polda Kepri. Menurutnya, Provinsi Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki mobilitas orang maupun barang yang sangat tinggi.
“Implementasi kebijakan keimigrasian membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kelancaran aktivitas lintas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Berbagai masukan yang diperoleh dari Polda Kepri akan dijadikan bahan kajian dalam penyusunan laporan dan rekomendasi kepada DPR RI sebagai upaya mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan kebijakan ke depan.
Dari hasil diskusi, sejumlah rekomendasi mengemuka, di antaranya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan pertukaran informasi antarinstansi, optimalisasi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, serta penguatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 agar semakin adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
(Tim Redaksi)
















Komentar