Advertisement
Batam
Beranda / Batam / Desakan Tutup PG Djuwita Menggaung Keras. LBH No Viral No Justice Siap Gelar Aksi

Desakan Tutup PG Djuwita Menggaung Keras. LBH No Viral No Justice Siap Gelar Aksi

Republikbersuara.com, Batam – Desakan keras agar operasional Playgroup (PG) Djuwita ditutup semakin menguat setelah polemik legalitas sekolah tersebut kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026).

RDP yang sempat tertunda hampir dua bulan sejak rapat pertama pada 17 Juni 2026 itu dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Taufik Ace Muntasir. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, perwakilan DPMPTSP, serta pihak PG Djuwita.

Dalam rapat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam segera menutup operasional PG Djuwita karena diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Direktur LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, menilai hasil RDP justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak sekolah. Menurutnya, hal itu terlihat dari pengakuan Dinas Pendidikan Kota Batam yang telah menerbitkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu tidak mungkin diberikan teguran. Artinya memang ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar Lomboan.

Raih Penghargaan Keterbukaan, Polda Kepri Justru Disorot soal Informasi Pejabat Utama Bermasalah Dipatus dan Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri

Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Apabila tidak ada langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, LBH No Viral No Justice menyatakan siap menggelar aksi di ruang publik sebagai bentuk pengawasan sekaligus mendesak pemerintah menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perlu kami setiap hari akan menggelar aksi di ruang publik agar masyarakat tahu sekolah itu bermasalah,” tegasnya.

Sebelumnya, suasana RDP berlangsung cukup panas ketika pembahasan mengarah pada legalitas dan kelengkapan izin operasional PG Djuwita yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di PG Djuwita.

“Hasil penelusuran Disdik menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang dilakukan pihak PG Djuwita. Berdasarkan temuan tersebut, Disdik Kota Batam telah melayangkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita,” ujar Hendri.

Hakim Monalisa Cecar Paminal Polda Kepri! Pemeriksaan Arawna Sihombing Tanpa Konfrontasi dengan Ipda Gunther Disorot di Persidangan

RDP tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya Dinas Pendidikan secara terbuka mengakui adanya indikasi pelanggaran administrasi dan telah mengambil langkah awal berupa pemberian surat teguran kepada pihak sekolah.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

BREAKING NEWS : MATI DI TANGAN SENIOR, Junior Samapta 2025 Tewas di Asrama, Brutalitas Mengguncang Polda Kepri

02

BREAKING NEWS : 11 Mobil Mewah Milik Basri Disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Basri Dikabarkan Kabur ke Malaysia

03

Dua Kasus Besar di Batam Tak Terungkap, Psikolog: Kapolda & Kapolresta Tinjau Ulang Kinerja Reskrim

04

Diduga Terlilit Utang, Guru SMKN 7 Batam Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Nama Oknum Polisi Di Polda Kepri Disebut

05

“10 Tahun Tanpa Jawaban, Misteri Pembunuhan Try Chintya Prasetya Warga Bengkong Masih Gelap Meski Berganti Kapolda”

MEDIA PARTNER

BERITA TERBARU

× Advertisement
× Advertisement