Advertisement
Terkini

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Kuasa Hukum Apresiasi Profesionalisme Penyidik

Republikbersuara.com, Batam – Penetapan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban. Langkah penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dinilai sebagai bentuk profesionalisme dalam mengungkap perkara berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri, jajaran Polda Kepri, Kabid Humas, Ditreskrimum, Kasubdit IV, hingga seluruh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan dua tersangka merupakan langkah yang patut diapresiasi karena dinilai telah melalui proses penyidikan dan didasarkan pada fakta perkara.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, kuasa hukum menjelaskan bahwa untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan.

Densus 88, BNPT dan Bakamla Dikabarkan Sisir Dua Pelabuhan Internasional Batam, Isu Bahan Peledak Jadi Sorotan

Namun, ia menyebut penahanan tetap dapat dilakukan apabila para tersangka tidak kooperatif, termasuk tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum menjelaskan, ancaman pidana terhadap perbuatan kekerasan terhadap anak dapat mencapai tiga tahun enam bulan apabila tidak menimbulkan luka atau bekas. Sementara apabila terdapat akibat yang lebih berat, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini anak yang menjadi korban disebut masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Hampir Sebulan Lebih Kematian Mahasiswi BTP Kampus Milik Azman Abnur Mantan Anggota DPR RI Tenggelam, Kapolsek Sekupang “TUTUP MULUT” Saat Dikonfirmasi Berungkali

Kondisi psikologis korban menjadi salah satu hal yang disoroti pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berjalan secara tuntas hingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Penetapan dua tersangka ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Polda Kepri, termasuk perkembangan pemeriksaan dan keputusan mengenai penahanan para tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement