Republikbersuara.com, Batam – Pengamanan empat anggota Polsek Batam Kota dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan etomidate di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam, menjadi sorotan serius terhadap integritas dan pengawasan internal kepolisian.
Peristiwa yang mencoreng institusi Polri tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal yang digaungkan dalam 100 hari kerja Kapolri.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Suhendri, bahkan secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kasus yang melibatkan empat anggotanya tersebut.
“Aib ini bagi saya,” ujar Suhendri kepada wartawan, Jumat (30/10/2026)
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polda Kepri. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Penanganan yang transparan, pemeriksaan menyeluruh, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi hal penting untuk menjawab kepercayaan masyarakat.
Empat anggota Polsek Batam Kota itu diamankan pada Minggu (25/10/2026) di Shark Club, One Mall Batam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Kapolresta Barelang belum memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret anggotanya tersebut.
Sikap tertutup pejabat kepolisian dalam menghadapi perkara yang menjadi perhatian publik tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban institusi.
Sebelumnya, jenis zat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut akhirnya terungkap. Zat itu adalah etomidate, obat anestesi yang digunakan dalam tindakan pembiusan umum dan bekerja cepat melalui pemberian intravena.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Jumat (30/10/2026).
Oxy menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat. Dalam penyalahgunaan secara ilegal, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.
“Etomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Pengguna ilegal mengonsumsinya untuk mendapatkan efek sedatif (penenang) ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran instan yang menyerupai efek narkotika golongan opioid atau ganja sintetis,” jelas Oxy.
Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan Propam Polda Kepri dalam mengusut perkara tersebut. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan berjalan, apa dugaan pelanggaran yang ditemukan, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggota yang terlibat.
Kasus ini bukan semata persoalan empat personel, melainkan juga menyangkut kredibilitas pengawasan internal dan komitmen institusi Polri dalam menindak anggotanya sendiri.
(jim)









Komentar