Republikbersuara.com, Batam – Fakta baru terungkap di balik kecelakaan maut yang menewaskan Sepriani Wirda Nengsih, mahasiswi Politeknik Negeri Padang (PNP) yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Batam. Pengemudi Hyundai Santa Fe yang menabrak sepeda motor korban disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan penipuan online.
Informasi tersebut disampaikan seorang anggota Polda Sulawesi Selatan kepada Republikbersuara.com, Kamis (29/10/2026).
“Pelaku DPO Polda Sulawesi Selatan perkara penipuan online,” ujarnya.
Informasi ini menambah perhatian terhadap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswi perantau tersebut. Namun, status DPO dalam perkara penipuan online merupakan perkara terpisah dan tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab maupun unsur kesalahan dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Batam.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.07 WIB di Jalan Gajah Mada, kawasan proyek konstruksi PT Puri Global Sukses, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Saat kejadian, Sepriani berboncengan dengan rekannya, Raisyah Ghea Wulandri. Keduanya baru meninggalkan lokasi proyek tempat mereka menjalani kegiatan magang dan hendak kembali ke tempat kos.
Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 3972 ABZ yang mereka tumpangi ditabrak dari belakang oleh mobil Hyundai Santa Fe hitam bernomor polisi BP 1618 IJ. Benturan keras membuat kedua mahasiswi terjatuh. Sepeda motor dan korban kemudian terseret hingga sekitar 30 meter.
Sepriani meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, Raisyah mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di RS Elisabeth Batam.
Pengemudi Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi mobil diduga kehilangan konsentrasi saat hendak mengambil telepon genggam yang berada di dasbor kendaraan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Pengemudi Hyundai Santa Fe berinisial WA telah diamankan dan ditahan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, Iptu M. Jefri Adil Akbar, mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa. Proses penanganan perkara dan gelar perkara juga menjadi bagian dari tahapan untuk menentukan status hukum pengemudi.
Sementara itu, informasi mengenai status DPO WA dalam perkara dugaan penipuan online di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan konfirmasi resmi antarkepolisian. Kepastian identitas dalam daftar pencarian orang, dasar penerbitannya, serta perkembangan penanganan perkara tersebut penting untuk memperjelas persoalan hukum yang kini menjadi sorotan.
Rekaman CCTV Memicu Perhatian Publik
Kecelakaan tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang diberitakan sejumlah media, sepeda motor korban terlihat ditabrak mobil dari belakang. Kendaraan kemudian terus bergerak hingga sepeda motor dan korban terseret.
Sejumlah orang di sekitar lokasi tampak berupaya menghentikan mobil tersebut. Situasi sempat memanas setelah warga dan pengendara lain bereaksi terhadap kejadian itu.
Di balik peristiwa tragis tersebut, Sepriani merupakan mahasiswi Program Studi D-III Teknik Sipil Politeknik Negeri Padang angkatan 2024. Ia berada di Batam untuk menjalani kegiatan magang sebagai bagian dari perjalanan pendidikannya.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, teman-teman kampus, dan rekan-rekannya selama menjalani PKL di Batam.
Keluarga besar mahasiswa Teknik Sipil PNP turut menyampaikan ungkapan belasungkawa atas meninggalnya Sepriani. Perjalanan merantau untuk menempuh pendidikan dan mempersiapkan masa depan itu berakhir tragis akibat kecelakaan di jalan raya.
Keluarga korban juga meminta masyarakat menghormati privasi mereka dengan tidak menyebarluaskan foto korban secara sembarangan di media sosial.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status DPO dalam perkara dugaan penipuan online tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Polda Sulawesi Selatan.
(jim)









Komentar