Republikbersuara.com, Batam — Persidangan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali diwarnai bantahan terhadap keterangan saksi. Empat terdakwa secara terbuka membantah keterangan Bripda Daniel Grace Tindaon dan menuding saksi tersebut turut melakukan pemukulan terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Bantahan itu disampaikan saat majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan Daniel dalam persidangan, Kamis (22/10/2026). Para terdakwa menilai keterangan saksi tidak sesuai dengan peristiwa yang mereka ketahui.
Dalam keterangannya, para terdakwa juga menuding Daniel kerap meminta uang serta memberikan hukuman fisik kepada Natanael sebelum peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Ucapannya tidak benar, ia bohong, Yang Mulia, karena dia juga sering meminta uang dan melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. Memberi hukuman fisik sebelum peristiwa nahas dialami Bripda Nathanael hingga merenggut nyawanya,” demikian bantahan salah satu terdakwa.
Tuduhan tersebut menjadi bagian dari keterangan para terdakwa yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Bantahan terhadap kesaksian Daniel juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa saksi terlibat dalam tindak kekerasan yang dituduhkan.
Keterangan Saksi Dipertanyakan
Perbedaan keterangan antara saksi dan para terdakwa memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kesaksian dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Natanael.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya bantahan para terdakwa, tetapi juga sejauh mana keterangan setiap pihak dapat dikonfirmasi melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Bantahan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian keterangan Daniel dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, belum ada informasi yang memastikan apakah terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP dan kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Karena itu, pencocokan keterangan saksi dengan dokumen pemeriksaan serta bukti lain menjadi penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Ahli Forensik Ungkap Cedera pada Tubuh Korban
Dalam persidangan yang sama, ahli forensik AKP Leonardo, yang disebut sebagai Karumkit Bhayangkara Batam, memaparkan kondisi fisik korban berdasarkan pemeriksaan forensik.
Menurut keterangan tubuh Natanael mengalami sejumlah lebam dan patah tulang pada beberapa bagian, termasuk punggung, dada, dan leher.
Ahli forensik juga menerangkan bahwa cedera pada tubuh korban berkaitan dengan bagian-bagian tubuh yang berhubungan dengan saraf. Kondisi korban saat itu disebut sudah tidak berdaya atau tidak sadarkan diri.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi korban. Meski demikian, hubungan antara setiap cedera, penyebab kematian, dan peran masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Keluarga Berharap Perkara Diungkap secara Menyeluruh
Perkembangan persidangan ini menjadi perhatian keluarga almarhum Natanael. Keluarga berharap proses hukum berjalan terbuka dan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Harapan tersebut menempatkan pembuktian di persidangan sebagai hal yang krusial. Setiap keterangan, termasuk bantahan para terdakwa dan kesaksian Bripda Daniel, perlu diperiksa secara cermat agar tidak ada bagian dari rangkaian peristiwa yang terabaikan.
Di sisi lain, tuduhan terhadap saksi tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penilaian mengenai kebenaran keterangan para pihak dan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Persidangan perkara kematian Bripda Natanael diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(jim)









Komentar