
Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Dugaan aktivitas perjudian jenis kim di Jalan Ir. Sutami, kawasan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan masyarakat. Aparat kepolisian didesak turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Dalam informasi yang beredar, nama Elvis dan Willy disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas permainan kim di lokasi tersebut.
Masyarakat meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang tidak mengabaikan informasi yang berkembang. Aparat diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar berlangsung dan mengandung unsur perjudian.
Polda Kepri Didesak Telusuri Penyelenggara
Sorotan terhadap dugaan permainan kim ini tidak hanya menyangkut aktivitas di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengatur, menyelenggarakan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Permainan kim umumnya menggunakan kupon berisi pilihan angka yang kemudian dicocokkan dengan angka yang diumumkan. Apabila terdapat taruhan uang dan unsur lain yang memenuhi ketentuan pidana, kegiatan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lokasi yang disebut berada di sekitar area depan masjid turut menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, keberadaan kegiatan di dekat rumah ibadah bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Unsur pelanggaran tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Masyarakat berharap Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang memberikan perhatian terhadap informasi tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya apabila telah dilakukan pemeriksaan.
(Tim Redaksi)









Komentar