Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Djuwita Play Group Batam akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir enam bulan sejak laporan polisi dilayangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang berinisial DS dan FS sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang bermula dari pengaduan orang tua murid berinisial SS terkait dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun.
Kasubdit IV AKBP Tri mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Oktober 2026.
Menurut Tri, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan atau diperoleh penyidik, di antaranya keterangan saksi, ahli psikologi klinis, pemeriksaan Visum et Psychiatricum, ahli pidana, dan lainnya,” ujar Tri Jumat (30/10/2026) kepada Republikbersuara.com diruang kerjanya.
Penetapan DS dan FS sebagai tersangka juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pelapor berinisial SS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.
Selanjutnya, Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Penyidik juga merencanakan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 25 Mei 2026.
Orang tua korban sebelumnya mengadukan dugaan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun di lingkungan Djuwita Play Group Batam.
Sebelum menempuh jalur hukum, orang tua korban bersama sejumlah pihak sempat mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari manajemen serta guru terkait.
Namun, karena merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dugaan kejadian tersebut, keluarga akhirnya melaporkan perkara itu ke Polda Kepri.
Perkara ini ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(jim)









Komentar