Republikbersuara.com, Batam – Penetapan dua orang guru DS dan FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau memunculkan respons keras dari pihak kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban Anrizal, S.H. dan Jon Raperi, S.H kepada awak media, Sabtu (31/10/2026) siang, menyoroti pernyataan Romo Pascal, seorang rohaniwan sekaligus tokoh agama, yang sebelumnya dinilai mendesak aparat kepolisian Polresta Barelang dibawah kepimpinan Kompol M. Debby Andrestian yang mendapatkan “RAPOR MERAH” untuk menetapkan kliennya menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, pernyataan itu dinilai belum menggambarkan persoalan secara utuh karena tidak mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa dan sebab-akibat yang menjadi dasar kliennya mencari keadilan.
Ia menegaskan, kliennya sejak awal memperjuangkan keadilan bagi anaknya melalui proses hukum. Karena itu, setiap pernyataan publik mengenai perkara tersebut seharusnya didasarkan pada informasi yang lengkap dan telah melalui proses verifikasi.
“Seharusnya orang yang dihormati melihat persoalan secara utuh sebelum memberikan pernyataan. Jangan setengah-setengah. Pelajari dulu seluruhnya dan lakukan crosscheck dan perbanyak baca buku hukum,”tegas kuasa hukum kepada awak media.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Romo Pascal yang menurut penilaiannya terkesan berpihak kepada salah satu pihak.
Kuasa hukum bahkan meminta Romo Pascal lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik, mengingat posisinya sebagai rohaniwan dan tokoh agama yang dihormati masyarakat.
(jim)









Komentar