Republikbersuara.com, Batam – Sengketa hasil Musyawarah Besar (Mubes) VII Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam berlanjut ke ranah pengadilan. Dalam sidang perdana perkara gugatan perdata nomor 433/Pdt.G/2026/PN Batam, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir.
Ketidakhadiran tergugat membuat perkara yang berkaitan dengan proses pemilihan Ketua PKNTT Kota Batam tersebut masih harus melalui tahapan persidangan berikutnya.
Tim hukum penggugat, Dominikus Aliando, S.H., menyampaikan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak Edward Kamaleng dalam proses pemilihan ketua pada Mubes VII PKNTT Kota Batam, 12 September 2026.
Pihak penggugat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dipermasalahkan dalam proses pemilihan tersebut.
Tim hukum juga meminta agar rencana pelantikan pihak yang diklaim terpilih sebagai ketua ditunda sampai terdapat kejelasan hukum. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari sikap penggugat dalam menyikapi sengketa yang kini bergulir di pengadilan.
Meski demikian, pokok gugatan dan dalil yang disampaikan penggugat tetap harus diuji melalui proses persidangan. Belum adanya putusan pengadilan berarti perkara tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan berdasarkan klaim salah satu pihak.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.
Perkembangan perkara ini akan menjadi bagian penting dalam mencari kepastian hukum atas sengketa hasil Mubes VII PKNTT Kota Batam. Semua pihak diharapkan menghormati proses peradilan dan menunggu penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(jim)









Komentar