Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Proyek Jalan Sei Ladi Rp4,3 Miliar Disorot, Polda Kepri Didesak Periksa MP Tanpa Intervensi Politik, AKBP Robby Diuji Nyali

Proyek Jalan Sei Ladi Rp4,3 Miliar Disorot, Polda Kepri Didesak Periksa MP Tanpa Intervensi Politik, AKBP Robby Diuji Nyali

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Sei Ladi di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Desakan itu ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa. Aliansi meminta penyidik menelusuri dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan pihaknya mendukung penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh aspek yang dinilai perlu diklarifikasi.

“Kami tantang Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, apakah ada keberanian untuk menangani kasus ini?” ujar Ismail kepada Republikbersuara.com, Rabu (28/10/2026).

Menurut Ismail, laporan dugaan penyimpangan proyek Jalan Sei Ladi sebelumnya telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 September 2026, saat direktorat tersebut masih dipimpin Kombes Silvester Simamora.

Dugaan Judi Kim di Tanjungpinang Berada di Sekitar Area Depan Masjid, Nama Elvis dan Willy Mencuat

Proyek itu dikerjakan oleh PT Nathesa Pandawa Perkasa, perusahaan yang disebut dipimpin pengusaha berinisial MP, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Proposal dan Penimbunan Badan Sungai Diminta Ditelusuri

Ismail meminta penyidik memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari proses pengajuan proposal, dugaan manfaat proyek bagi pengembang perumahan komersial, hingga persoalan penimbunan badan sungai.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dokumen proposal tertanggal 5 Januari 2023 yang disebut menggunakan kop surat RT dan RW Perumahan Sandona.

Menurut Ismail, keabsahan dokumen, pihak yang mengajukan, serta proses yang melatarbelakangi pengajuan proposal itu perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.

A Pelaku Pembunuh Sunarti Adian Karyawati PT Infineon Dihadiahi Timah Panas

Aliansi menilai penelusuran tersebut penting agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara objektif. Namun, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus diuji melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang sah.

“Kami mendukung Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan Yusril Koto. Penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun,” kata Ismail dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026).

Penangkapan Yusril Koto Tak Boleh Mengaburkan Laporan Proyek

Desakan tersebut mengemuka setelah aktivis Yusril Koto diamankan tim gabungan kepolisian pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, penanganan terhadap Yusril berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha berinisial MP, yang disebut berhubungan dengan permintaan penurunan atau penghapusan pemberitaan (takedown).

Meski demikian, dugaan pemerasan tersebut merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

Menjijikkan! Toilet Berbau Pesing dan Kantor Kotor, Pegawai BTIKP Muntah Muntah, Sekda Desak Turun Tangan

Ismail meminta penanganan perkara yang melibatkan Yusril tidak mengesampingkan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan proyek Jalan Sei Ladi. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mencampuradukkan persoalan hukum yang berbeda.

Ismail juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan partai politik dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar penanganannya berjalan sampai tuntas. Kami berharap tidak ada intervensi politik dan semua pihak yang berkaitan dengan laporan proyek tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegas Ismail.

Persoalan Pembayaran Kontraktor Masih Berproses di PTUN

Selain laporan dugaan penyimpangan, proyek pembangunan Jalan Sei Ladi juga disebut menghadapi persoalan pembayaran kepada kontraktor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, pembayaran pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan persoalannya masih berproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Persoalan pembayaran tersebut menjadi bagian lain yang perlu ditempatkan secara terpisah dari laporan dugaan penyimpangan proyek. Proses sengketa pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Dalam keterangan yang dinisbatkan kepada AKBP Robby Topan Manusiwa, persoalan pembayaran pekerjaan disebut masih berproses melalui PTUN. Namun, perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar, proyek Jalan Sei Ladi kini menghadapi sorotan atas laporan dugaan penyimpangan, dokumen pengajuan proyek, persoalan penimbunan badan sungai, dan sengketa pembayaran pekerjaan.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Publik menantikan penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta dasar hukum dari setiap keputusan yang diambil.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement