Advertisement
Nasional Peristiwa
Beranda » Ini Kata Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Terkait OTT Rizal Fadilah, Mantan Kepala BC Batam

Ini Kata Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Terkait OTT Rizal Fadilah, Mantan Kepala BC Batam

Republikbersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat strategis negara. Kali ini, KPK menangkap Rizal Fadilah, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam OTT yang digelar serentak di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) sore.

Rizal Fadilah diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, salah satu wilayah dengan lalu lintas impor-ekspor tersibuk dan paling strategis di Indonesia. Penangkapan tersebut diduga berkaitan erat dengan aktivitas importasi tertentu yang disinyalir mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan Rizal, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, KPK menemukan dan mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah, logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram, serta beberapa barang impor yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Barang-barang tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi OTT tersebut, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan internal Bea dan Cukai.

“Saat ini memang sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Republikbersuara.com  melalui pesan tertulis, Rabu (4/2/2026) malam.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Budi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia juga menekankan bahwa institusinya tidak akan menghalangi ataupun mencampuri proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Bea dan Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum Rizal maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi di sektor importasi tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat Bea dan Cukai memiliki peran krusial dalam pengawasan keluar-masuknya barang ke wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan dan perdagangan internasional seperti Batam. Publik kini menanti langkah tegas KPK serta komitmen reformasi internal di tubuh Bea dan Cukai guna memastikan integritas dan transparansi dalam pelayanan kepabeanan ke depan.

(Isa Mulyadi)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement