Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan ratusan tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Batam, Senin (22/6/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Suyono mengungkapkan bahwa selama periode April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka yang terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram,” ujar Suyono.
Ia menambahkan, dari puluhan perkara yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka. Barang bukti tersebut telah memperoleh ketetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram;
- 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces;
- 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram;
- 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir;
- 17,97 gram pecahan ekstasi;
- 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.
Menurut Suyono, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, negara diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera.
(Tim Redaksi)






Komentar