Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Breaking News: Usai Diprotes KOMANDO, Ramadhin Lubis Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Breaking News: Usai Diprotes KOMANDO, Ramadhin Lubis Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap As alias Ac(9) memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan dan protes dari KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online), Unit Reskrim Polsek Sagulung akhirnya menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.

Kepada Republikbersuara.com, Senin (22/6/2026), Kapolsek Sagulung, Husnul Afkar, membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap Ramadhin Lubis.

“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Husnul Afkar singkat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ac

Sebelumnya, KOMANDO melayangkan protes kepada Kapolda Kepri, Asep Safrudin, terkait penanganan perkara yang diduga melibatkan ibu tiri korban, Venni Juwita Harahap, bersama ayah kandungnya, Ramadhin Lubis.

Memalukan! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Gubernur Ansar Ahmad hingga Sejumlah Pejabat Kompak Absen Paripurna, Malah Santap Durian Bersama

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Perkara itu ditangani oleh Polsek Sagulung.

Ketua KOMANDO, Feryandi, sebelumnya menyampaikan kekecewaannya karena Ramadhin Lubis saat itu masih berstatus saksi meskipun korban diduga mengalami kekerasan berulang kali.

“Kami menilai penyidik perlu mendalami lebih jauh peran dan tanggung jawab bapak kandung, mengingat kekerasan terhadap Ac diduga terjadi berulang kali dan luka yang dialami korban sangat nyata serta mudah terlihat. Oleh karena itu, KOMANDO meminta Kapolda Kepri menarik kasus tersebut ke Subdirektorat IV Polda Kepri,” ujar Feryandi.

Menurutnya, sulit diterima apabila seorang anak mengalami luka serius secara berulang tanpa diketahui oleh orang yang tinggal serumah dengannya.

“Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh fakta, termasuk dugaan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami korban, diperiksa secara menyeluruh dan transparan demi terwujudnya keadilan bagi Ac,” tegasnya.

Polresta Tanjungpinang Perketat Pengamanan Kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia

Feryandi juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh peran seluruh pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Dalami peran bapak kandung secara menyeluruh, periksa kemungkinan adanya pembiaran terhadap kekerasan anak, dan ungkap seluruh kejadian sejak awal, bukan hanya kejadian terakhir. Berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada Ac,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KOMANDO akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan secara adil dan transparan.

“KOMANDO memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. Anak tidak membutuhkan pembelaan setelah disakiti. Anak membutuhkan perlindungan sebelum disakiti kembali. Tidak harus sedarah untuk bersaudara,” pungkasnya.

(jim)

17 Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polda Kepri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement