Republikbersuara.com, Batam – Seorang warga Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sekupang, Minggu (21/6/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU yang diterbitkan pada 21 Juni 2026 pukul 23.08 WIB.
SURAT LAPORAN POLISI

Pelapor diketahui bernama Corneles Seipattiratu (41), warga Tiban BTN Blok N Nomor 21, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, Corneles melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam STPL, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Lapangan Vasum Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Menurut pengakuan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya mendapat informasi dari sejumlah anak-anak yang mengaku telah dipukul oleh seorang pria bernama Satrio Bagus Wicaksono.
Mendengar informasi tersebut, Corneles kemudian mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan maksud tindakan yang diduga dilakukan terhadap anak-anak tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor. Situasi kemudian memanas hingga terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor diduga menendang pelapor hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melerai pertikaian yang terjadi.
Akibat insiden tersebut, Corneles mengaku mengalami sejumlah luka lebam pada bagian kepala, tangan kanan dan kiri, dada, serta pinggang.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Corneles selanjutnya mendatangi Polsek Sekupang untuk membuat laporan resmi guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sementara itu, terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dilaporkan.
(jim)






Komentar