Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Terungkap, Venni Juwita Harahap Merupakan Istri Keempat Ramadhin Lubis, Ayah Kandung Bocah Teraniaya

Terungkap, Venni Juwita Harahap Merupakan Istri Keempat Ramadhin Lubis, Ayah Kandung Bocah Teraniaya

Republikbersuara.com, Batam – Nur Aini Dwi, ibu kandung Ais alias Ac(9), mengungkapkan bahwa Venni Juwita Harahap, perempuan yang diduga menganiaya putrinya, merupakan istri keempat dari Ramadhin Lubis, ayah kandung korban.

Menurut Nur Aini, Ramadhin menikahi Venni setelah bercerai dengannya. Dari informasi yang diketahuinya, Venni merupakan perempuan keempat yang dinikahi mantan suaminya tersebut.

“Pelaku itu istri keempat dari Ramadhin Lubis,” ujar Nur Aini kepada Republikbersuara.com, Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap Ais alias Ac (9), yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, Venni Juwita Harahap, bersama ayah kandung korban, Ramadhin Lubis.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban diminta menjaga adiknya. Namun, korban menolak permintaan tersebut sehingga memicu emosi pelaku.

Memalukan! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Gubernur Ansar Ahmad hingga Sejumlah Pejabat Kompak Absen Paripurna, Malah Santap Durian Bersama

“Pelaku ibu tiri melakukan penyiksaan saat Ac diminta untuk menjaga adiknya, namun tidak mau,” ujar Husnul.

Menurutnya, rasa kesal yang muncul secara spontan membuat Venni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul berkali-kali hingga mengakibatkan luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

“Kekesalan tersebut spontan membuat Venni Juwita Harahap melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ac berkali-kali hingga mengakibatkan lebam-lebam di wajah dan tubuh,” jelasnya.

Di sisi lain, Nur Aini yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengaku sangat terpukul mengetahui kondisi putrinya.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Republikbersuara.com, ia menyebut Ramadhin telah mengingkari janji yang pernah disampaikan kepadanya saat membawa Acha dari Malaysia ke Batam.

Polresta Tanjungpinang Perketat Pengamanan Kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia

“Dalam janjinya, Acha akan dibawa ke Batam untuk disekolahkan. Namun seperti ini jadinya. Anak saya harus mengalami trauma dan kemungkinan menanggung dampaknya seumur hidup,” katanya.

Nur Aini juga menilai mantan suaminya tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan anaknya setelah membawa korban ke Batam.

“Ramadhin Lubis adalah laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Saya akan berjuang untuk mencari keadilan bagi anak saya dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Aini.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Acha saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Polisi telah menetapkan kedua terduga pelaku dan terus mendalami seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.

 

17 Tersangka Dijebloskan ke Rutan Polda Kepri

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement