Republikbersuara.com, Batam – Penanganan laporan polisi yang diajukan Corneles Seipattiratu (41) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Sekupang menuai sorotan. Lambannya proses penanganan perkara membuat sejumlah warga mendatangi Mapolsek Sekupang untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kedatangan warga yang meminta kejelasan terkait belum ditahannya terlapor sempat memicu ketegangan di lingkungan Polsek Sekupang. Adu mulut antara warga dan pihak kepolisian pun terjadi saat membahas alasan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dinilai belum mengambil langkah penangkapan maupun penahanan terhadap terlapor.
Sebelumnya, Corneles Seipattiratu, warga Tiban BTN Blok N Nomor 21, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sekupang pada Minggu (21/6/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang diterbitkan pada 21 Juni 2026 pukul 23.08 WIB.
Dalam laporannya, Corneles melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam STPL, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Lapangan Vasum Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya menerima informasi dari sejumlah anak-anak yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh seorang pria bernama Satrio Bagus Wicaksono. Mendengar informasi tersebut, Corneles kemudian mendatangi rumah pria yang disebutkan untuk menanyakan langsung kebenaran kejadian tersebut.
Namun, setibanya di lokasi terjadi adu mulut antara keduanya. Situasi yang semakin memanas diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Corneles.
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa terlapor diduga menendang Corneles hingga terjatuh. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai pertikaian tersebut.
Akibat kejadian itu, Corneles mengaku mengalami luka lebam di bagian kepala, kedua tangan, dada, dan pinggang. Merasa menjadi korban penganiayaan, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilaporkan.
(jim)






Komentar