Republikbersuara.com, Batam – Tokoh masyarakat Batam sekaligus mantan anggota DPRD Kepri dan Kota Batam, Yudi Kurnain, mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Yusril Koto.
Dikutip dari terasbatam.com, desakan itu disampaikan Yudi usai menghadiri sidang Yusril di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/7/2025). Ia menilai kasus tersebut bukan kriminal berat dan seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, bukan proses pemidanaan. Yudi menyayangkan karena tidak adanya ruang mediasi sejak proses di kepolisian dan kejaksaan, padahal hal itu memungkinkan secara hukum.
Yudi juga menyoroti bahwa pelapor, Budi Elvin, adalah seorang ASN (Satpol PP) yang seharusnya mengedepankan pelayanan publik. “Kalau ada perbedaan pendapat, mestinya bisa dimediasi. Bukan malah memenjarakan,” ujarnya. Ia berharap Wali Kota sebagai atasan langsung pelapor dapat mengambil inisiatif untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.
Menurut Yudi, pemidanaan terhadap perbedaan pendapat akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sistem hukum di Batam. Ia menegaskan pentingnya menegakkan keadilan yang utuh, bukan hanya menghukum.
Sementara itu, Yusril Koto didakwa mencemarkan nama baik lewat video di TikTok pada 20 September 2024. Dalam video tersebut, ia menuding Budi Elvin membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran. Tuduhan itu muncul setelah cekcok antara Yusril dan seorang PKL di depan Ruko Grand BSI. Budi membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Yusril atas pencemaran nama baik.
Hasil forensik dan keterangan ahli bahasa turut menguatkan dakwaan terhadap Yusril.
(Jim)


Komentar