Republikbersuara.com, Batam – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akhirnya “menyeruduk” praktik tenaga kerja asing ilegal yang selama ini diduga bebas berkeliaran di kawasan industri.
Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar sepanjang Maret hingga April, petugas menciduk 6 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Kota Batam.
Ironisnya, para WNA ilegal ini ditemukan bekerja di jantung kawasan industri mulai dari Kabil, Nongsa hingga Sagulung yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan bahwa dua WNA asal China berinisial PK dan LZ lebih dulu diamankan di kawasan industri Kabil pada Maret 2026.
Tak berhenti di situ, pada April 2026, tiga WNA lainnya asal China berinisial WIB, YL, dan YX kembali terjaring di kawasan industri Sagulung. Sementara satu WNA asal Malaysia berinisial MS diamankan di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Batam.
“Semua yang diamankan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, khususnya bekerja tidak sesuai izin tinggal,” tegas Wahyu, Senin (13/4/2026).
Para pelanggar dijerat Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal yang kerap digunakan untuk menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh tenaga kerja asing.
Imigrasi Batam kini tak hanya mengincar para WNA ilegal, tetapi juga memberi peringatan keras kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin resmi.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mempekerjakan WNA secara ilegal. Sanksi tegas akan diberikan,” tegas Wahyu.
Operasi ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tenaga kerja asing ilegal di Batam bukan sekadar isu, melainkan fakta yang kini mulai terbongkar satu per satu.
(jim)










Komentar