Advertisement
Batam Peristiwa Terkini
Beranda » WALHI Desak KLHK Hentikan Operasional PT Polymer Resources Indonesia di Batam

WALHI Desak KLHK Hentikan Operasional PT Polymer Resources Indonesia di Batam

Republikbersuara.com, Batam – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan operasional pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) di Batam dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan. Desakan ini muncul di tengah upaya global untuk mengatasi krisis polusi plastik melalui Traktat Plastik.

Menurut berita Republikbersuara.com tertanggal 8 Agustus 2025, masyarakat menuding pencemaran udara dan air itu berasal dari buangan pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) sejak beberapa Waktu lalu. Berita itu menyebutkan pula bahwa PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil ikut terdampak, yaitu air yang dikelola di kolam penampungan ikut tercemar oleh limbah plastik dari PT PRI.

Tudingan Pencemaran dari PT PRI

Masyarakat Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Pulau Batam, menuding PT PRI sebagai penyebab pencemaran udara dan air di wilayah mereka. PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil juga dilaporkan terdampak, dengan kolam penampungan air mereka tercemar limbah plastik dari PT PRI.

Desakan WALHI dan Permintaan Investigasi

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Riza V. Tjahjadi, seorang aktivis lingkungan dan pemantau isu sampah plastik, mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk menurunkan tim verifikasi yang terdiri dari unsur pimpinan Pusat Pengendali Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sumatera di Pekanbaru, serta tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta. Tujuannya adalah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus pencemaran air ini, termasuk dampaknya bagi lingkungan dan konsumen air yang tercemar.

Traktat Plastik dan Upaya Global

Isu ini mencuat bersamaan dengan negosiasi global untuk memfinalisasi Traktat Plastik di Jenewa, Swiss, dari 5 hingga 15 Agustus 2025. Traktat ini diharapkan menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum bagi seluruh anggota PBB dalam mengatasi krisis global polusi plastik.

Pencemaran Plastik: Ancaman Serius

Pencemaran plastik merupakan masalah serius di Indonesia, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah plastik dapat mencemari air dan tanah, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia. Limbah industri yang dibuang secara ilegal dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan laut, sungai, dan sekitarnya. Air yang terkontaminasi limbah dapat menyebabkan masalah kesehatan yang berbahaya.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Pentingnya Tindakan Pemerintah

Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam mengawasi kegiatan industri dan menegakkan peraturan lingkungan. Investigasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif pencemaran industri.

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement