Republikbersuara.com, Batam – Penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Batam, kini memasuki babak baru. Unit IV Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan dua orang dari Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berinisial A dan F, sebagai tersangka.
Peristiwa kebakaran pada Selasa, 24 Juni 2025 itu menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari kepolisian.
“Unit IV Satreskrim Polresta Barelang telah mengeluarkan SPDP terkait perkara laka kerja di PT ASL dengan tersangka A dan F,” ujar Priandi kepada Republikbersuara.com, Sabtu (16/8/2025) malam.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa hasil gelar perkara mengungkap adanya kelalaian yang mengarah pada tindak pidana.
“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka yakni A dan F dari Departemen K3,” jelas Zaenal, Selasa (5/8/2025).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi, terdiri dari pihak manajemen PT ASL Shipyard, para korban selamat, serta pekerja di lokasi kejadian. Pemeriksaan itu mendalami dugaan pelanggaran standar operasional keselamatan kerja dan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turut menegaskan pentingnya kasus ini dibawa hingga ke pengadilan.
“Ini menyangkut nyawa manusia atas pekerjaan mereka, dan harus terus dilanjutkan sampai sidang. Jangan diabaikan,” tegas Anis, Jumat (8/8/2025).
(jim)


Komentar