Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Tuduhan Barang Hilang di Kapal Terbantahkan dengan Bukti CCTV

Tuduhan Barang Hilang di Kapal Terbantahkan dengan Bukti CCTV

Republikbersuara.com, Batam – Karina Rasmita Sembiring, seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk III, kini disorot karena menyebarkan berita tidak benar (hoaks) soal dugaan kehilangan barang miliknya dalam perjalanan dari Johor Bahru ke Batam pada 15 Juli 2025. Karina sempat mengunggah tuduhannya melalui TikTok live dan postingan lainnya, serta sejumlah media online, yang menyebut barangnya hilang dan pihak kapal justru menyomasi dirinya.

Namun berdasarkan klarifikasi resmi dari pemilik kapal, PT. Prima Tan Bahari, yang disampaikan kuasa hukum mereka Tantimin, tuduhan Karina tidak berdasar dan terbantahkan oleh rekaman CCTV dari berbagai lokasi, baik di pelabuhan Stulang Laut, dalam kapal, hingga di Pelabuhan Harbour Bay Batam.

Kronologi Singkat Versi PT. Prima Tan Bahari:

• 15 Juli 2025: Karina melapor melalui WhatsApp bahwa tas kertas Converse miliknya hilang di kapal.

• 16 Juli 2025: Pihak agen kapal menanggapi laporan dan melakukan pemeriksaan CCTV kapal dan pelabuhan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

• 17 Juli 2025: Karina dan rombongan menerobos kantor agen kapal dan melakukan siaran langsung TikTok sambil memaki-maki pihak agen, meski sudah ada kesepakatan pertemuan formal keesokan harinya.

• 18 Juli 2025: Klarifikasi resmi dimulai, dengan penelusuran bukti CCTV lebih lanjut.

Temuan CCTV:

• Rekaman di Pelabuhan Stulang Laut: Rombongan Karina terlihat membawa tas kertas Converse saat check-in.

• Namun setelah keluar area check-in, tas tersebut tidak lagi terlihat saat mereka kembali ke area boarding.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

• Saat naik ke kapal dan melalui X-Ray, tas itu tidak tampak sama sekali di antara barang bawaan mereka.

• Kesimpulan: Tas tersebut tidak pernah masuk ke dalam kapal.

Pernyataan Kuasa Hukum:

• Tantimin menegaskan tidak ada kehilangan barang di dalam kapal, karena barang yang dituduhkan hilang tidak pernah naik ke kapal.

• Pihak kapal menyatakan informasi Karina sebagai tidak benar alias hoaks dan telah mencemarkan nama baik perusahaan.

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

• Penyebaran tuduhan lewat TikTok tanpa izin, disebut sebagai bentuk serangan terhadap reputasi PT. Prima Tan Bahari.

Potensi Dampak Hukum:

Dengan tuduhan terbukti palsu, Karina bisa menghadapi konsekuensi hukum, terutama pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE di Indonesia.

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement