Republikbersuara.com, Batam – Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri, Dony Alamasyah, menilai kasus hukum yang menjerat wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ada unsur kesengajaan dan dugaan pesanan dari pihak tertentu yang memaksa sengketa perdata diubah menjadi perkara pidana, sehingga mengancam kebebasan pers dan prinsip keadilan.
Dony menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat prinsip praejudicieel geschil, yakni asas hukum yang menegaskan bahwa perkara perdata harus diselesaikan lebih dulu apabila terdapat kaitan erat dengan dugaan tindak pidana. Prinsip ini, tegasnya, memiliki dasar kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menyebut dengan jelas bahwa apabila ada perkara pidana yang berkaitan dengan perkara perdata yang masih berjalan, maka perkara perdata harus didahulukan penyelesaiannya,” ujar Dony kepada pewarta saat aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, ketentuan itu dipertegas lagi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, yang memberikan rambu tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses laporan pidana ketika pokok masalahnya masih berada di ranah perdata. Namun, dalam kasus Gordon, prinsip tersebut diabaikan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kriminalisasi.
Menurut Dony, dakwaan jaksa yang menjerat Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Perselisihan antara Gordon dan pihak pelapor jelas berasal dari hubungan bisnis terkait jasa pemasangan jaringan air, yang mestinya masuk ranah perdata.
“Logikanya sederhana. Gordon sudah bekerja selama enam bulan penuh mengurus pemasangan jaringan air di PT ABH. Setelah pekerjaannya selesai, ia bahkan sudah mengeluarkan faktur pembayaran resmi. Artinya, tanggung jawab selanjutnya bukan lagi ada pada Gordon, melainkan sepenuhnya berada di pihak PT ABH. Jika ada keterlambatan sambungan, itu bukan kesalahan Gordon. Tapi yang terjadi justru Gordon dipaksa duduk di kursi terdakwa,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan tuduhan penipuan. “Kalau benar Gordon menipu, sampai hari ini seharusnya jaringan air itu tidak pernah terpasang. Faktanya, instalasi air sudah berjalan dan dipakai perusahaan pelapor. Jadi, di mana letak penipuannya? Justru kalau pemasangan tidak pernah dilakukan, barulah pelapor punya dasar melapor. Tetapi kenyataannya berbeda, sehingga tuduhan ini sangat mengada-ada,” tegas Dony.
Dony meyakini adanya motif tertentu di balik kriminalisasi ini. “Kasus ini sarat dengan nuansa suka atau tidak suka, ada tekanan dan provokasi yang membuat Gordon dilaporkan. Ironisnya, laporan itu diproses cepat hingga menjerat Gordon ke penjara. Ini bentuk nyata dari penyalahgunaan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal Gordon, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Kriminalisasi terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman suara kritis. Jika aparat hukum justru ikut melanggengkan praktik seperti ini, maka masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap keadilan. Keadilan yang mati hanya akan melahirkan keresahan dan kekecewaan rakyat,” pungkasnya.
(jim)










Komentar