Republikbersuara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Penetapan ini memicu reaksi publik, terlebih karena Nadiem juga dikenal sebagai pendiri Gojek.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, langsung membela kliennya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan bahwa Nadiem sama sekali tidak melakukan korupsi. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar perkara terbuka di Istana Negara agar masyarakat bisa melihat langsung bukti-bukti.
“Bapak Presiden, saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan Nadiem tidak menerima sepeser pun, tidak ada markup harga laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” ujar Hotman, Sabtu (6/9/2025).
Namun, pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi singkat permintaan Hotman agar perkara dibuka di Istana. Ia menyebut penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ucap Anang, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anang, penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat untuk memastikan kebenaran hukum.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tuturnya.
(Isa Mulyadi)



Komentar