Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Jaringan Aceh Kirim 500 Gram Ganja ke Batam, AKBP Rueslani Bongkar Peredaran Ganja Jalur Ekspedisi, Pria Asal Aceh Dijebloskan Ke Penjara

Jaringan Aceh Kirim 500 Gram Ganja ke Batam, AKBP Rueslani Bongkar Peredaran Ganja Jalur Ekspedisi, Pria Asal Aceh Dijebloskan Ke Penjara

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Seorang pria asal Aceh berinisial K.M alias A alias C berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 426,15 gram netto.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Banda Aceh melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan laporan masyarakat terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melaksanakan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji,” ujar Nona.

Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Heboh Video Pocong “SONTOLOYO” Bersenjata Tajam di Batam, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B.. Pemesanan dilakukan dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

“Tersangka mengakui sengaja menggunakan nama samaran ‘A’ sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah untuk menghindari kecurigaan,” jelas Nona.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan miliknya dan ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

80 Tahun Bergelora Dalam Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement