Republikbersuara.com, Batam – Dugaan pungutan berkedok “sumbangan” untuk syukuran SMP Negeri 65 Batam memicu gelombang kemarahan warga. Nominal fantastis Rp500 ribu per kepala keluarga yang diduga dipungut melalui perangkat RT di Perumahan Putra Jaya Residence, Tanjung Uncang, kini disorot tajam.
Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kota Batam, Dedek Wahyudi, angkat suara keras. Ia menilai praktik tersebut sudah melewati batas kewajaran dan berpotensi melanggar aturan.
“Ini bukan lagi sumbangan sukarela, tapi sudah seperti pungutan wajib terselubung. Angka Rp500 ribu itu sangat tidak masuk akal dan membebani masyarakat,” tegasnya kepada Republikbersuara.com, Senin (6/4/2026) malam
LSM KPK RI secara terbuka menantang dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam serta Camat Batu Aji untuk tidak berdiam diri. Mereka diminta segera memanggil perangkat RT dan pihak sekolah guna klarifikasi.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu tindak tegas! Jangan sampai ada pembiaran yang justru menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” lanjutnya dengan nada keras.
Kasus ini mencuat setelah keluhan warga ramai diberitakan dan diperbincangkan. Sejumlah warga mengaku terpaksa mengikuti karena tekanan sosial, meski merasa keberatan.
“Ini bukan sumbangan lagi, ini seperti pajak yang dipaksakan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
LSM KPK RI juga mengingatkan bahwa praktik pungutan yang tidak transparan dan terkesan memaksa bisa berujung pada konsekuensi hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kadisdik Batam dan Camat Batu Aji masih bungkam, belum memberikan tanggapan resmi atas desakan yang kian menguat.
(Tim Redaksi)


Komentar