Republikbersuara.com, Batam – Bau tak sedap menyengat dari balik dinding Polda Kepri! Sidang kode etik terhadap Bripda Arona Sihombing justru digelar bak “operasi senyap” rapat, tertutup, dan nyaris tanpa jejak untuk publik.
Di ruang disiplin yang seharusnya menjadi panggung keadilan, justru muncul kesan kuat: ada yang sedang “disembunyikan”.
Pantauan di lokasi, sidang dipimpin Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Suyono serta Wadir Samapta AKBP Ike Krisnadian. Mereka mengadili kasus panas yang menyeret nama Bripda Arona Sihombing terkait dugaan penganiayaan brutal hingga menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di asrama Polda Kepri.
Namun yang bikin publik geram, akses media seperti “diputus paksa”.
Tak ada transparansi. Tak ada keterbukaan. Yang ada hanya pintu tertutup dan informasi yang seolah dijaga ketat.
Padahal sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sudah lantang berjanji di hadapan keluarga korban: kasus ini akan dibuka terang-benderang, tanpa ditutup-tutupi.
Faktanya?
Berbanding terbalik!
Hingga berita ini ditayangkan, sidang etik tersebut berlangsung bak “ruang gelap” tertutup dari sorotan publik, jauh dari prinsip transparansi yang dijanjikan.
Situasi ini memantik kecurigaan keras
Apakah ada yang sedang dilindungi?
Atau justru ada fakta besar yang tak boleh keluar?
Publik kini tidak lagi sekadar menunggu tapi mulai menekan!
Jika benar tidak ada yang ditutup-tutupi, lalu mengapa sidang ini seperti alergi terhadap wartawan?
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik—ini sudah menjadi ujian besar bagi wajah transparansi Polri di mata publik.
(jim)


Komentar