Advertisement
Batam
Beranda » Ringkes Tahap II Digelar, Wakapolda Kepri: Seleksi Anggota Polri Investasi Jangka Panjang

Ringkes Tahap II Digelar, Wakapolda Kepri: Seleksi Anggota Polri Investasi Jangka Panjang

Republikbersuara.com, Batam – Wakapolda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo, menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri merupakan investasi jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin Sidang Terbuka Menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam rangka Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 Panda Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (4/6/2026).

Menurut Wakapolda, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

Berdasarkan hasil sidang, dari 586 peserta yang terdiri atas 501 pria dan 85 wanita, sebanyak 100 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Rikkes Tahap II. Rinciannya, 8 peserta Akpol, 80 peserta Bintara, dan 12 peserta Tamtama. Sementara 486 peserta lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Wakapolda menegaskan hasil seleksi murni berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta serta mengingatkan agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Ini Identitas dan Wajah Pelaku Penikaman Anak Wartawan di Batam

Ia juga mengucapkan selamat kepada peserta yang lolos dan meminta mereka menjaga kesehatan serta mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya. Kepada peserta yang belum berhasil, ia berharap tetap semangat dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai motivasi untuk terus berjuang.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses rekrutmen Polri yang BETAH dan Clear and Clean guna menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan tugas kepolisian di masa depan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan gangguan kamtibmas dan memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.

(Tim Redaksi)

BREAKING NEWS: Pelaku Penikaman Anak Wartawan di Batam Serahkan Diri ke Polisi, Kurang dari 24 Jam Diburu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement