Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Reka Ulang Dua Kasus Pembunuhan Digelar Polsek Sagulung, Kapolresta Barelang: Saya Akan Hadir Langsung

Reka Ulang Dua Kasus Pembunuhan Digelar Polsek Sagulung, Kapolresta Barelang: Saya Akan Hadir Langsung

Republikbersuara.com, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung dijadwalkan menggelar rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Batam, pada Kamis, (31/7/2025) pagi

Dua kasus tersebut melibatkan tersangka Rahmadhani (24) dalam kasus pembunuhan di Kafe Marbun, serta Muhammad Iksan (19) dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) online bernama Via (30).

Kapolresta Akan Pimpin Rekonstruksi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi rencana pelaksanaan reka ulang tersebut saat diwawancarai oleh Republikbersuara.com, Rabu (30/7/2025) sore.

“Ya, besok kita akan lakukan reka ulang dua kasus pembunuhan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung. Saya akan hadir di lokasi untuk melihat dan memimpin langsung prosesnya,” ujar Zaenal singkat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

1. Kasus Pembunuhan di Kafe Marbun

Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Kafe Marbun, kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban, Denny Makahinda, terlibat cekcok mulut dengan rekan pelaku di luar kafe. Tersangka Rahmadhani, yang saat itu berada di lokasi, mendekati korban dan secara tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat yang selalu dibawanya.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban, mengenai ulu hati. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RS Elisabeth oleh pengunjung lain, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sekitar Masjid Ibadurrahman, dekat Pelabuhan Kabupaten Karimun.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

2. Kasus Pembunuhan PSK Online di Kostel Sagulung

Kasus kedua melibatkan tersangka Muhammad Iksan, yang bekerja di galangan kapal PT Bandar Victory Sekupang. Ia membunuh korban bernama Via (30) di kamar 201 sebuah kostel di kawasan Sagulung.

Iksan memesan jasa korban seharga Rp350 ribu. Namun, saat Via meminta pembayaran, Iksan mengaku tak memiliki uang. Cekcok terjadi hingga berujung pada tindakan pembunuhan.

Dalam pemeriksaan, Iksan mengaku sengaja merencanakan pembunuhan demi mengambil kalung emas milik korban, karena terlilit masalah ekonomi. Ia mengaku gelap mata dan kehilangan kendali saat itu.

Reka ulang dua kasus ini akan menjadi bagian penting dari proses hukum, untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka di hadapan penyidik dan jaksa penuntut.

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement