Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » PT Kepri Batalkan Putusan Hukuman Seumur Hidup “ Satria Nanda CS “ Jadi Hukuman Mati

PT Kepri Batalkan Putusan Hukuman Seumur Hidup “ Satria Nanda CS “ Jadi Hukuman Mati

Republikbersuara.com, Batam – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menjatuhkan hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang. 

Shigit sebelumnya divonis seumur hidup oleh PN Batam atas kasus penggelapan barang bukti narkotika yang terjadi pada Juni 2024.  Putusan banding ini dibacakan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Shalihin dan beranggotakan Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.  Keputusan ini sesuai dengan banding yang diajukan oleh Kejari Batam yang meminta hukuman mati untuk Shigit.

Alasan Putusan Hukuman Mati

PT Kepri menyatakan Shigit sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.  Juru bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan bahwa anak buah Shigit tidak akan menjalankan kejahatan tersebut tanpa perintah dari atasannya.  Pertimbangan ini menjadi dasar perubahan putusan dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan Terhadap Terdakwa Lainnya:

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Selain Shigit, PT Kepri juga telah membacakan putusan banding terhadap beberapa terdakwa lainnya:

• Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila: Putusan banding menguatkan putusan PN Batam, yaitu hukuman seumur hidup.  Rahmadi dan Fadhila mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati, sementara Ibnu Ma’ruf Rambe divonis sesuai tuntutan jaksa.

• Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar: Keduanya divonis seumur hidup oleh PN Batam, dan putusan banding belum dibacakan.

• Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra:  Putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025.  Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Wan Rahmat dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sistem peradilan dan perbedaan interpretasi hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan narkotika dan aparat penegak hukum.  Perbedaan putusan antara PN Batam dan PT Kepri menunjukkan adanya perbedaan penafsiran terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.  Putusan banding yang lebih berat terhadap Shigit Sarwo Edhi menekankan pentingnya pertimbangan peran aktor intelektual dalam kejahatan terorganisir.  Publik menantikan putusan banding terhadap terdakwa lainnya, khususnya Kompol Satria Nanda, untuk melihat konsistensi dan keadilan dalam penerapan hukum.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

 

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement