Republikbersuara.com, Batam – Penunjukan pemenang proyek bernilai ratusan miliar rupiah menuai pertanyaan publik, proses dinilai kurang transparan, sementara catatan lama salah satu pihak kembali mencuat di tengah polemik.
Polemik proyek Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh di Batam terus bergulir. Selain proses penunjukan pemenang yang dinilai belum sepenuhnya transparan, perhatian publik juga mengarah pada “rekam jejak hitam “ pihak yang terlibat, termasuk Komisaris PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Yuwangki.
Perusahaan tersebut diketahui ditetapkan sebagai pemenang proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, keputusan itu justru memicu tanda tanya di kalangan pedagang, pengamat, hingga sejumlah elemen masyarakat sipil.
Sorotan terhadap Yuwangki muncul seiring kembali mencuatnya informasi lama terkait pemeriksaan yang pernah dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara yang melibatkan seorang warga negara Malaysia, Kevin Ho. Dalam kasus tersebut, Yuwangki disebut pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan keuangan di Mabes Polri dan Polresta Barelang
Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi terbaru yang mengaitkan secara langsung perkara tersebut dengan proyek KSP Pasar Induk Jodoh yang tengah berjalan. Sejumlah pihak menilai pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi pencampuran isu tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, kritik terhadap proyek KSP Jodoh terus menguat, terutama menyangkut mekanisme penunjukan pemenang. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Pengamat ekonomi Batam, Boni Ginting, menilai proyek dengan nilai besar semestinya melalui proses yang terbuka dan dapat diawasi publik. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan dana pusat yang, jika benar, membutuhkan pengawasan lebih ketat dari berbagai lembaga.
“Kalau ada dana pusat, maka mekanismenya harus semakin akuntabel. Pengawasan tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga harus terbuka untuk pengawasan eksternal,” ujarnya.
Boni turut mengkritisi peran lembaga pengawasan daerah yang dinilai belum optimal dalam merespons polemik tersebut. Menurut dia, DPRD Batam, khususnya Komisi II, seharusnya menjalankan fungsi kontrol secara aktif sejak awal proses.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada aspek administratif proyek. Sejumlah pihak menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi maladministrasi dalam proses pelaksanaan proyek. Karena itu, desakan agar lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelaahan mulai menguat.
Tidak hanya berhenti pada kritik, sebagian pihak juga mulai mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif dalam proses penetapan proyek.
Di tengah polemik tersebut, keberadaan Pasar Induk Jodoh sebagai infrastruktur strategis juga menjadi perhatian. Pasar induk dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi barang kebutuhan pokok di daerah.
Karena itu, sejumlah kalangan mengingatkan agar pengelolaan proyek tidak semata berorientasi bisnis, melainkan tetap mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas, termasuk nasib ribuan pedagang yang bergantung pada aktivitas pasar.
Hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di publik. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang terus menguat.
(Tim Redaksi)


Komentar