Republikbersuara.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi menaikkan status penyelidikan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Batam, ke tahap penyidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, dua orang dari bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan, masing-masing berinisial A dan F, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran maut yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 itu menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.Kepada Republikbersuara.com, pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang mengarah pada tindak pidana.
“Hasil gelar perkara menunjukkan dua orang dari departemen K3 terbukti lalai dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zaenal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, saat dihubungi Republikbersuara.com pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami sudah mengikuti perkembangan gelar perkara dan mengetahui bahwa A dan F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Barelang. Selanjutnya kami akan menurunkan PPNS untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dicky.
Dicky juga menyoroti bahwa kecelakaan kerja di PT ASL bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi, dan menyebut bahwa insiden kali ini merupakan yang paling fatal.
“Ini tergolong kecelakaan kerja paling banyak di PT ASL. Bukan hanya kali ini, kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Sekarang empat orang tewas dan lainnya dalam kondisi sekarat,” tegasnya.
Penyidikan oleh PPNS Disnakertrans ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tanggung jawab pidana perusahaan dan memastikan adanya langkah hukum serta perbaikan sistem keselamatan kerja ke depannya.
(jim)


Komentar