Republikbersuara.com, Batam – Bos THM First Club “Andi Morena” melalui tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait sejumlah unggahan di media sosial yang berisi narasi, isu, maupun tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik dan reputasi Andi Morena.
Laporan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 2 Agustus 2026.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Fadlan, perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan, sehingga pengaduan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena merupakan delik aduan, klien kami hadir sendiri untuk membuat laporan secara resmi di SPKT Polda Kepri,” ujar Fadlan, Minggu (2/8/2026)
Usai laporan diterima, Andi Morena selanjutnya menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab langsung oleh klien kami pada Minggu malam,” jelasnya.
Fadlan menambahkan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks), fitnah, pencemaran nama baik, serta konten yang menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.
“Kami juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
(jim)
















Komentar