Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Komisi IV DPRD Kota Batam Kembali “KULITI”DOSA NERAKA Kekerasan dan Legalitas Yayasan Djuwita Prakarsa

Komisi IV DPRD Kota Batam Kembali “KULITI”DOSA NERAKA Kekerasan dan Legalitas Yayasan Djuwita Prakarsa

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kekerasan psikis terhadap seorang anak didik di Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam kembali menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kota Batam menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk mengupas persoalan kekerasan terhadap anak sekaligus menelusuri aspek administrasi dan legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut.

Kasus ini kembali mencuat setelah proses hukum bergulir di Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Tiga orang guru Sekolah Djuwita dilaporkan atas dugaaan kekerasan psikis terhadap anak, dan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menuai kritik publik. Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Andrestian, dinilai meninggalkan “catatan negatif dan hitam”dalam proses penanganan perkara dan mendapatkan RAPOR MERAH sehingga mendorong berbagai pihak terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Batam kembali melayangkan undangan resmi RDPU melalui Surat Nomor 074/170/H.K.IV/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Komisi IV mengundang:

Yelvis Oktaviano Hebohkan Bintan

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam.
  3. Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam.
  4. Perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik.
  5. LBH No Viral No Justice.

RDPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.

Agenda rapat adalah membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, serta persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di yayasan tersebut.

Komisi IV juga menegaskan seluruh pihak yang diundang diminta hadir tepat waktu dan tidak dapat diwakilkan.

Surat undangan tersebut ditandatangani Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, S.T., Sekretaris Komisi IV Asnawati Atio, S.E., M.M., serta diketahui Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, S.E.

RDPU lanjutan ini diperkirakan akan menjadi forum penting untuk mengurai berbagai persoalan yang membelit Yayasan Djuwita Prakarsa, baik terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak maupun aspek perizinan dan legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan. Hasil rapat tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pulau Kasu Didatangi Kombes Pol. Ade Mulyana, AKBP Andyka Aer dan Kompol Efendi Ali

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement