Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi, D DIJEBLOSKAN Di Rutan Polda Kepri

Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi, D DIJEBLOSKAN Di Rutan Polda Kepri

Screenshot

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D alias D bin S (34), warga Kota Batam yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti berupa 54,57 gram sabu serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga milik tersangka.

Yelvis Oktaviano Hebohkan Bintan

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai barang bukti penyidikan dan akan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat apabila membutuhkan bantuan atau menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

(Tim Redaksi)

Pulau Kasu Didatangi Kombes Pol. Ade Mulyana, AKBP Andyka Aer dan Kompol Efendi Ali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement