Republikbersuara.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyerahkan Piagam Penghargaan Kapolri kepada lima satuan kerja di lingkungan Polda Kepri yang berhasil meraih Predikat Pelayanan Prima (A) berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Polri Tahun 2025.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/666/V/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2026. Penyerahan piagam oleh Kapolda Kepri menjadi wujud penghormatan atas keberhasilan satuan kerja dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Lima satuan kerja yang menerima penghargaan tersebut yakni Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Polres Karimun. Kelima satker tersebut dinilai berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian PEKPPP Mandiri Polri Tahun 2025 sehingga berhak memperoleh Predikat Pelayanan Prima (A).
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh personel yang telah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan publik sesuai semangat Polri Presisi.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, mulai dari penyempurnaan standar operasional, penguatan kompetensi personel, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengembangan berbagai inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
(Tim Redaksi)
















Komentar