Republikbersuara.com, Batam – Dugaan keberadaan “pipa hantu” di tengah Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, kini resmi masuk ke meja Kejaksaan Negeri Batam. Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) melaporkan temuan tersebut melalui pengaduan masyarakat pada Kamis (30/7/2026), sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas utilitas misterius yang diduga melintas tepat di jalur proyek bernilai miliaran rupiah itu.
AMSBP menilai keberadaan pipa berdiameter besar tanpa identitas maupun penanda kepemilikan tersebut harus segera diungkap agar tidak menimbulkan polemik serta memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Koordinator AMSBP, Haris, mengatakan aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan, kebijakan publik, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.
“Aliansi ini kami bentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik dan pembangunan. Untuk saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC) karena kami menilai perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Haris.
Menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan media dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam laporannya, AMSBP mengungkap dugaan adanya pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan. Hingga kini, menurut AMSBP, status dan legalitas pipa tersebut belum diketahui masyarakat serta diduga tidak terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pekerjaan.
Selain itu, AMSBP juga menyoroti aliran air yang terus keluar dari pipa tersebut meski tidak sedang turun hujan. Kondisi itu dinilai perlu dikaji karena apabila berasal dari aktivitas tertentu, berpotensi mengurangi kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan.
Aliansi tersebut juga mencatat adanya beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi proyek yang mengharuskan dilakukan perbaikan dan relokasi berulang. Menurut AMSBP, kondisi itu berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus berpotensi memengaruhi efisiensi pelaksanaan proyek.
Melalui laporan yang disampaikan, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, shop drawing, as-built drawing, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Mereka juga meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas atau izin crossing apabila dipersyaratkan, serta meminta klarifikasi kepada instansi terkait, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
AMSBP turut meminta evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dokumen perencanaan, memenuhi ketentuan teknis, berdampak terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan APBD, maupun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun unsur tindak pidana, AMSBP meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pendukung laporan, AMSBP melampirkan dokumentasi foto lokasi, video aliran air dari pipa, dokumentasi kerusakan dan relokasi jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, salinan pemberitaan media, serta dokumen pendukung lainnya.
Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menegaskan seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek harus diperlakukan sama di hadapan aturan.
“Kami berharap dilakukan evaluasi teknis secara objektif. Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan yang berlaku, maka seluruh utilitas yang berada pada lokasi proyek juga perlu dievaluasi secara adil sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih,” ujarnya.
Laporan AMSBP diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. yang mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal. Kalau untuk proyek memang telah kami lakukan peninjauan. Insyaallah Senin kami akan berupaya turun ke lapangan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan memperoleh penjelasan yang jelas sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan Kejaksaan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.
“Suratnya bahkan belum masuk, tetapi kami sudah langsung mengundang untuk datang. Ini bentuk keterbukaan kami dalam melakukan pengawasan bersama masyarakat,” tuturnya.
Menurut AMSBP, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip good governance.
Selain mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, AMSBP juga menegaskan setiap pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
AMSBP berharap langkah Kejaksaan Negeri Batam dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian teknis atas dugaan keberadaan “pipa hantu” tersebut, sekaligus meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek sehingga hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menerima laporan AMSBP sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.
(Tim Redaksi)
















Komentar